Hot News on PPNI Aceh Utara :
  • UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
  • Seminar Keperawatan
  • PPNI Aceh Utara & Kota Lhokseumawe melakukan doa bersama
Selamat Datang Pengunjung |
Video Kegiatan
  • CARA UPLOAD SKP PKB ONLINE PPNI
  • HUT PPNI KE 43 KABUPATEN ACEH UTARA
  • Memindahkan Pasien
  • MARS PPNI
  • Sholawat Nabi yang bikin nangis
  • Pemasangan Infus
  • Promosi Kesehatan PHBS
  • Atlit Tenis Meja PKM Simpang Keuramat
  • Info Kesehatan Bahaya Di Kamar Tidur
  • Prime Product - North Aceh Investment Profile
  • Mubahasah Ulama Aceh Terbaru Tentang Persoalan Umat Islam Saat Ini
  • Kehidupan Perawat Indonesia Di Jepang
Login Anggota
Anda belum punya Akun ? Klik disini
Statistik Pengunjung Tahun 2024
Pengunjung Hari ini :
39
Total Pemgunjung :
118651
Hit hari ini :
1674
Total Hits :
455505

455505

UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

Sabtu, 04 Juli 2020 | 11:45:32 Dibaca: 1161 kali | 3 komentar | Share
Berita Lainnya

Undang-undang Keperawatan diatur oleh UU nomor 38 tahun 2014. Undang-Undang Keperawatan ini disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam Undang-Undang Keperawatan yang terdiri dari 13 bab dan 66 pasal.

Pasal 1 :

Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.

Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.

Selengkapnya... Download disini

 

Nama Lengkap :
Email :
Komentar Anda :
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.