Hot News on PPNI Aceh Utara :
  • Apa Itu PPNI Dan Mengapa Seluruh Perawat Wajib Menjadi Anggota PPNI
  • UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
  • Seminar Keperawatan
  • PPNI Aceh Utara & Kota Lhokseumawe melakukan doa bersama
Selamat Datang Pengunjung |
Video Kegiatan
  • CARA UPLOAD SKP PKB ONLINE PPNI
  • HUT PPNI KE 43 KABUPATEN ACEH UTARA
  • Memindahkan Pasien
  • MARS PPNI
  • Sholawat Nabi yang bikin nangis
  • Pemasangan Infus
  • Promosi Kesehatan PHBS
  • Atlit Tenis Meja PKM Simpang Keuramat
  • Info Kesehatan Bahaya Di Kamar Tidur
  • Prime Product - North Aceh Investment Profile
  • Mubahasah Ulama Aceh Terbaru Tentang Persoalan Umat Islam Saat Ini
  • Kehidupan Perawat Indonesia Di Jepang
Login Anggota
Anda belum punya Akun ? Klik disini
Statistik Pengunjung Tahun 2024
Pengunjung Hari ini :
38
Total Pemgunjung :
109130
Hit hari ini :
54
Total Hits :
426991

426991

Pentingnya NIRA, STR, & SIPP Bagi Seorang Perawat

Minggu, 24 Juli 2016 | 17:49:40 Dibaca: 3614 kali | 4 komentar | Share
Berita Lainnya

Perawat merupakan seorang yang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik didalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (UUK. No. 38 tahun 2014).

Pemberian asuhan keperawatan merupakan tugas praktik keperawatan yang merupakan rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.

Dalam menjalankan praktik keperawatan perawat dituntut untuk memiliki NIRA, STR, dan SIPP hal ini sesuai dengan perautaran perundang-undangan, permenkes, dan juga peraturan organisasi profesi yang diakui oleh perundang-undangan yakni PPNI, mengapa NIRA, STR, & SIPP WAJIB dimiliki oleh perwat, berikut penjelasanya yang dianalisis dari Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014 dan AD/ART PPNI

  • NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota)

NIRA dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI yang berlaku secara Nasional. Seorang perawat yang memiliki NIRA berarti perawat tersebut telah tercatat sebagai Anggota PPNI. Dalam pengurusan NIRA terbilang mudah perawat cukup mengakses simk.inna-ppni.or.id setelah itu melapor ke komisariat/ppni kab/kota telah melakukan pendaftaran NIRA secara online dan membayar besaran uang pangkal bagi anggota baru Rp. 100.000 ditambah iuran anggota sebesar Rp. 200.000 + Rp. 60.000 (unti ICN/Internation Council Nursing) jadi total pembayaran untuk menjadi anggota PPNI Rp. 360.000 (Rp. 100.000 uang pangkal & Rp. 260.000 iuran /tahun) hal ini sesuai dengan amanah AD/ART PPNI.

  • STR (Surat Tanda Registrasi)

STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) kepada perawat yang telah LULUS UJI KOMPETENSI (telah memiliki sertifikat kompetensi). UKOM (Uji Kompetensi) diselenggarakan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI Kemenristekdikti). Dengan memiliki STR menandakan perawat tersebut Kompoten dan bisa bekerja dipelayanan keperawatan baik difasilitas kesehatan ataupun mandiri. Persyaratan pengurusan STR perawat cukup menyediakan berkas (FC Ijazah Ners/Diploma, Sertifikat Kompetensi, & surat rekomendasi dari PPNI Provinsi) dan diajukan ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang berkantor di Dinas Kesehatan Provinsi.

  • SIPP (Surat Ijin Praktik Perawat)

SIPP bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan. Untuk pengurusan SIPP perawat mengajukan berkas (STR, Rekomendasi PPNI Kab/kota domisili) diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana perawat tersebut berdomisili. SIPP diberikan kepada perawat paling banyak 2 (Fasilitas kesehatan 1 dan Praktik Mandiri 1) untuk praktik mandiri perawat wajib mencantumkan papan praktik keperawatan.

Jadi dengan memiliki NIRA, STR, & SIPP perawat tersebut telah mematuhi aturan perundang-undangan sehingga dalam menjalankan praktik keperawatan perawat merasa aman dan nyaman.

Nama Lengkap :
Email :
Komentar Anda :
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.