Hot News on PPNI Aceh Utara :
  • Apa Itu PPNI Dan Mengapa Seluruh Perawat Wajib Menjadi Anggota PPNI
  • UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
  • Seminar Keperawatan
  • PPNI Aceh Utara & Kota Lhokseumawe melakukan doa bersama
Selamat Datang Pengunjung |
Video Kegiatan
  • CARA UPLOAD SKP PKB ONLINE PPNI
  • HUT PPNI KE 43 KABUPATEN ACEH UTARA
  • Memindahkan Pasien
  • MARS PPNI
  • Sholawat Nabi yang bikin nangis
  • Pemasangan Infus
  • Promosi Kesehatan PHBS
  • Atlit Tenis Meja PKM Simpang Keuramat
  • Info Kesehatan Bahaya Di Kamar Tidur
  • Prime Product - North Aceh Investment Profile
  • Mubahasah Ulama Aceh Terbaru Tentang Persoalan Umat Islam Saat Ini
  • Kehidupan Perawat Indonesia Di Jepang
Login Anggota
Anda belum punya Akun ? Klik disini
Statistik Pengunjung Tahun 2023
Pengunjung Hari ini :
23
Total Pemgunjung :
103405
Hit hari ini :
29
Total Hits :
417380

417380

Apa Itu PPNI Dan Mengapa Seluruh Perawat Wajib Menjadi Anggota PPNI

Sabtu, 04 Juli 2020 | 13:12:30 Dibaca: 9898 kali | 11 komentar | Share
Berita Lainnya

Definisi

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan satu-satunya Organisasi Profesi (OP) yang diakui oleh Negara/pemerintah berdasarkan amanah Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, ini berarti tidak ada organisasi profesi perawat selain PPNI (kecuali sub-organisasi atau himpunan/ikatan dibawah naungan PPNI: HIPGABI, HPMI, IKPAMI, dan himpunan/ikatan lain diakui oleh PPNI).

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, Download disini


Mengapa Seluruh Perawat Wajib Terdaftar Sebagai Anggota ?

PPNI Organisasi Induk Profesi Perawat Indonesia : Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (UUK No. 38 tahun 2014, ayat 15) selain itu PPNI telah mendapatkan SK Kementrian Hukum dan HAM nomor: 93.AH.01.07.2012. Jadi legalitas organisasi ini jelas dimata hukum Indonesia.


Peran dan Fungsi PPNI

Sebagai organisasi profesi perawat PPNI memiliki peran dan fungsi sebagai wadah perawat yang mendorong lahirnya kebijakan bagi kepentingan keperawatan di Indonesia dan pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas keperawatan di Indonesia (AD/ART PPNI, 2015). Peran dan Fungsi PPNI sangatlah penting untuk profesi keperawatan di Indonesia dimasa lalu, sekarang, dan yang akan datang.
Peran PPNI ini dilakukan dengan cara menentukan kualifikasi anggota, menetapkan legislasi dan kode etik, serta mengembangkan karir dan kesejahteraan anggota (Kelly, 1981). Kualifikasi anggota profesi didasarkan pada keahlian, otonomi dan komitmen terhadap profesi serta tanggung jawab terhadap masyarakat.


Siapa Saja Yang Bisa Menjadi Anggota PPNI
Untuk menjadi anggota PPNI sangatlah mudah, berikut persyaratan menjadi angota (biasa) PPNI

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki ijazah pendidikan tinggi keperawatan (didalam negeri atau diluar negeri sesuai peraturan perundang-undangan) atau meiliki ijazah SPK (dipergunakan hanya sampai tahun 2020)
  3. Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melalui proses pendaftaran anggota pada pengurus Kab/kota atau komisariat (saat ini diterapkan sistim online simk untuk pendaftaran anggota,)
  4. Mentaati AD/ART PPNI dan kode etik keperawatan Indonesia
  5. Bersedia aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dilaksanakan PPNI atau Ikatan/himpunan

Apa Kewajiban Sebagai Anggota PPNI

  1. Menjunjung tinggi, mentaati, dan mengamalkan sumpah perawat, kode etik perawat Indonesia, AD/ART, dan keputusan PPNI
  2. Membayar uang pangkal (Rp. 100.000/orang untuk perawat baru) dan iuran anggota  (Rp. 200.000/orang/tahun) dan iuran ICN (International Council of Nurses) (Rp. 5.000/orang/bulan)
  3. Menghadiri rapat-rapat atas undangan pengurus PPNI
  4. Anggota wajib memberikan informasi yang benar sesuai kebutuhan kepada pengurus sesuai keanggotaanya

Hak Kita Sebagai Anggota PPNI

  1. Mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus PPNI, mengikuti kegiatan organisasi, memilih dan dipilih sesuai jenjang kepengurusan organisasi
  2. Mendapatkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan keterampilan keperawatan yang diselenggarakan organisasi sesuai program dan kemampuan organisasi serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan
  3. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakana tugas organisasi dan profesi, apabila memenuhi (AD/ART, Kode Etik Keperawatan Indonesia, Standar Kompetensi, Standar Praktik, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan ketentuan organisasi)
  4. Mendapatkan pembelaan terhadap kasus yang terkait dengan masalah hukum dalam lingkup praktik keperawatan, apabila anggota tersebut telah memenuhi kewajiban sebagai anggota

Untuk mendapatkan hak tersebut sebagai seorang perawat harus terdaftar sebagai anggota (biasa) PPNI yang dibuktikan dengan NIRA atau Kartu Tanda Anggota (KTA).

Nama Lengkap :
Email :
Komentar Anda :
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.