- Prevalensi Penyakit Kaki Gajah (Filariasis) Berhasil Diturunkan
- Apa Itu PPNI Dan Mengapa Seluruh Perawat Wajib Menjadi Anggota PPNI
- Pentingnya NIRA, STR, & SIPP Bagi Seorang Perawat
- MAYAT KORBAN HIV-AIDS DIMUMIKAN DI THAILAND (Tulisan ini sudah pernah terbit di koran serambi 9 April 2016 di kolom Citizen Reporter)
- Ketua PPNI Aceh Utara & Ketua PPNI Kota Lhokseumawe
Video Kegiatan
- CARA UPLOAD SKP PKB ONLINE PPNI
- HUT PPNI KE 43 KABUPATEN ACEH UTARA
- Memindahkan Pasien
- MARS PPNI
- Sholawat Nabi yang bikin nangis
- Pemasangan Infus
- Promosi Kesehatan PHBS
- Atlit Tenis Meja PKM Simpang Keuramat
- Info Kesehatan Bahaya Di Kamar Tidur
- Prime Product - North Aceh Investment Profile
- Mubahasah Ulama Aceh Terbaru Tentang Persoalan Umat Islam Saat Ini
- Kehidupan Perawat Indonesia Di Jepang
Login Anggota
Statistik Pengunjung Tahun 2024
Pengunjung Hari ini | : | 37 |
|
Total Pemgunjung | : | 108118 |
|
Hit hari ini | : | 49 |
|
Total Hits | : | 425231 |
SYARAT RE REGISTRASI STR
Senin, 28 November 2016 | 09:33:43
Dibaca: 1988 kali | 3 komentar | Share
Berita Lainnya
Persyaratan utama Re-Registrasi perawat berdasarkan Pedoman PKB edisi II Tahun 2016:
- Ijazah terakhir pendidikan keperawatan (sesuai STR lama).
- Rekomendasi re-registrasi dari PPNI setelah perawat mengumpulkan 25 SKP (dikeluarkan oleh DPP melalui DPW Prov. Aceh).
- NIRA PPNI aktif.
- Salinan STR yang lama.
- Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki SIP.
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.